Pansus Sengketa Lahan Teluk Pandan Temui Kementerian Kehutanan, Bawa Aspirasi Petani

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SANGATTA- Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi petani di Kutai Timur, yang belum menerima ganti rugi lahan tumbuh, pada hari Kamis (21/9/2023).

Anggota Pansus, Basti Sangga Langgi, mengungkapkan bahwa  telah melakukan kunjungan ke Kementerian Kehutanan di Jakarta dalam upaya untuk meminta transparansi terkait ganti rugi ini.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyatakan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dianggap tidak transparan.

Tanah yang menjadi pusat sengketa ini telah kehilangan tanaman-tanamannya akibat aktivitas penggalian oleh PT Indominco Mandiri. Pansus berharap kunjungan ini akan membantu mereka mendapatkan informasi yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan ini.

"Hari ini kami di Jakarta sedang berkunjung ke Kementerian Kehutanan." ungkap Basti saat dihubungi melalui telepon.

Sejak tahun 2005, terdapat 254 surat yang masih tersisa belum mendapatkan ganti rugi. Sengketa melibatkan luas lahan sekitar 2750 hektar dari tiga kawasan, termasuk lahan produksi, hutan lindung, dan lahan di luar konsesi PT Indominco.

"Sebetulnya ada 300 surat, yang sudah terbayar 46 surat. Sementara sisanya belum karena dinilai tidak sesuai hasil hitung-hitungannya," terangnya.

Sengketa ini sudah berlangsung hampir dua dekade dan belum menemui titik terang. Pansus berharap bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan tanpa merugikan pihak manapun. Mereka berkomitmen untuk terus berjuang demi keadilan bagi para petani di Teluk Pandan, Kutai Timur.

"Kita akan berjuang menyampaikan aspirasi dari petani semoga segera mendapatkan kejelasan," tandasnya.

Selain mengunjungi kementrian Kehutanan, Pansus juga akan konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta.(nda)